KEGIATAN
BELAJAR 2
A. Tujuan
Pembelajaran
Pada
kegiatan belajar ini, Anda akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode
etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari kegiatan belajar ini,
Anda dapat memahami
tentang
aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK dan pada akhirnya nanti dapat
menerapkannya di dunia kerja.
B.
Materi
Pembelajaran
1.
Mengidentifikasi Aspek Kode Etik
dan HAKI Bidang TIK
Dalam
bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat diharapkan mengetahui
etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi berhubungan dengan
memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan,
memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum. Salah satu etika profesi
yang juga harus mereka pahami adalah kode etik dalam bidang TIK dimana mereka
harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka pergunakan
apakah legal atau illegal, karena program atau system operasi apapun yang akan
mereka gunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement. Dalam
pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui undang –undang yang membahas
tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum
Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi
yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel
atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta
dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan,
video koreografi dll, Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif
atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan.
Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam
tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™
(trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ®
(registered). Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan,
menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan
oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh
orang lain.
Hak
Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak
Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang
pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan
didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open
Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan
redistribusi mengacu pada aturan Open Source. Hak Cipta tidak melindungi
peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun
yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki
Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan
komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan
tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya
turunan.
Dalam
perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi)
tetap dilindungi. Misal Priyadi yang membuat kode plugin PHP exec di WordPress
harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti
aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi
harus tunduk terhadap aturan Open
Source
dalam meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.