KEGIATAN
BELAJAR 2
A. Tujuan
Pembelajaran
Pada
kegiatan belajar ini, Anda akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode
etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari kegiatan belajar ini,
Anda dapat memahami
tentang
aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK dan pada akhirnya nanti dapat
menerapkannya di dunia kerja.
B.
Materi
Pembelajaran
1.
Mengidentifikasi Aspek Kode Etik
dan HAKI Bidang TIK
Dalam
bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat diharapkan mengetahui
etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi berhubungan dengan
memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan,
memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum. Salah satu etika profesi
yang juga harus mereka pahami adalah kode etik dalam bidang TIK dimana mereka
harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka pergunakan
apakah legal atau illegal, karena program atau system operasi apapun yang akan
mereka gunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement. Dalam
pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui undang –undang yang membahas
tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum
Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi
yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel
atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta
dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan,
video koreografi dll, Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif
atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan.
Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam
tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™
(trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ®
(registered). Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan,
menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan
oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh
orang lain.
Hak
Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak
Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang
pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan
didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open
Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan
redistribusi mengacu pada aturan Open Source. Hak Cipta tidak melindungi
peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun
yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki
Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan
komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan
tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya
turunan.
Dalam
perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi)
tetap dilindungi. Misal Priyadi yang membuat kode plugin PHP exec di WordPress
harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti
aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi
harus tunduk terhadap aturan Open
2.
Freeware
Istilah
``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan
untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian
(dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak
bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat
lunak bebas.
3.
Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya,
tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware
bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini,
yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda
tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak
mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar
biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan
nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian
distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak
mengizinkannya.
4.
Lisensi Open Source
Open
source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode)
sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source
code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu
berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open
source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open
source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang
berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap
publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti
memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software
secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang
perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan
secara open source atau dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah
organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan
pendistribusian software yang bersifat open source dalam The
Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah
sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi,
agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada
pun definisinya sebagai berikut :
a. Pendistribusian
ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara
cuma-cuma.
b. Source
code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan
di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak
diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
c. Software
hasil
modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code,
harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software
asalnya
d. Untuk
menjaga integritas source code milik penulis software asal,
lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang
termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file
patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang
bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal
tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah
dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum
mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan
pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah
dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk
menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
e. Lisensi
tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara
individu atau kelompok.
f. Lisensi
tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam
suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan
program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap
pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
g. Hak-hak
yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima
tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
h. Lisensi
tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak
yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program
tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak.
Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau
didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima
harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software
asal.
i.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan
membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh
memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat
open source atau sebuah software compiler yang bersifat open
source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler
tersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi
yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU
General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library
General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat
dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU
GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation.
Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free”
dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal
“uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”,
seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut
adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman
dari keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika
kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan,
bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda
memiliki kebebasan
untuk
mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memberi harga untuk
jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau bisa
mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan
bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas
dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
5.
Undang Undang HAKI bidang TIK
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian
Keempat
Ciptaan
yang Dilindungi
Pasal
12
1)
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta
i.
seni batik;
j.
photografi
k. sinematografi
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian
Kelima
Pembatasan
Hak Cipta
Pasal
14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika
Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Pasal
15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
b.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungutbayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta.
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
Perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
Pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
Pasal
16
1)
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan
Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
b. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk
pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
2)
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
3)
Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia
b. 5
(lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu social dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia; 7 (tujuh) tahun sejak
diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
4)
Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah
Negara lain.
5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
6)
Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Bagian
Kedelapan
Sarana
Kontrol Teknologi
Pasal
27
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal
28
1)
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana
produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc),
wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana
produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB
III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal
29
1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama
atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni
batik;
e. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
f. ceramah,
kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
g. alat
peraga;
h. peta;
i.
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga
rampai berlakuselama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh)
tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
2)
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama
hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal
30
1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program
Komputer;
b. Sinematografi;
c. Fotografi;
d. Database;
dan
e. Karya
hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan
2)
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
3)
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB
V LISENSI
Pasal
45
1)
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2)
Kecuali diperjanjikan lain, lingkup
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
3)
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan
kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
4)
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan
kepada Pemegang HakCipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan
kesepakatankedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi
profesi.
Pasal
46
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2.
Pasal
47
1)
Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Agar dapat mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat
Jenderal.
3)
Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB
XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
72
1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
6.
Rangkuman Kegiatan Belajar 2
Setiap
perangkat lunak atau sistem operasi mempunyai aturan penggunaannya
secara hukum, dan dilindungi oleh hokum tersebut.
Perangkat
lunak secara hukum penggunaannya, dapat dibedakan menjadi :
a. Freeware
b. Shareware
c. Open
Source
C.
Evaluasi
Pembelajaran
1.
Tugas Kegiatan Belajar 2
Carilah
perangkat lunak yang termasuk dalam freeware, shareware dan open source.
2.
Test Formatif Pemelajaran 2
Tuliskan perbedaan perangkat lunak shareware dengan freeware.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar